23 Februari 2021

PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI & PEMBATALAN HAJI

I. KETENTUAN PENDAFTARAN

Berdasarkan PMA no.29 Tahun 2015 tentang PErubahan atas PMA no 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, pasal I ayat 1 dan 2 :

  1. Pendaftaran jamaah haji sesuai kartu tanda penduduk.
  2. Pendaftaran Haji wajib dilakukan senduru oleh orang yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari
  3. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhhir
  4. Calon jemaah Haji Reguler berusia minimal 12 tahun 

II.PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Buku Tabungan Haji Minimal dana Tabungan Rp.25,000,000 Untuk DP (uang muka)
  2. Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama
  3. Melengkapi Persyaratan :
    1. Surat Keterangan kesehatan dari PUSKESMAS.
    2. Foto Copy Buku Tabungan Haji Asli (BRI/BRI SYARIAH/BNI/BNI SYARIAH/BANK MANDIRI/MANDIRI SYARIAH/BANK MEGA SYARIAH/BANK MUAMALAT/BANK JATENG/BANK PANIN/BANK BTN) Sebanyak 2 Lembar
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)7 Lembar.
    4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar
    5. Foto Copy Akte kelahiran atau Buku Nikah2 Lembar.
    6. Pas Foto 3 x 4 = 10 Lembar, tampak wajah 80%, tidak memakai baju/ kerudung putih, tidak memakai pakaian dinas.
  4. Pendaftar datang ke BAnk penerima setoran dengan membawa SPPH untuk dientry guna mendapat PORSI (bukti setoran dari BANK)
  5. Karena pentingnya surat bukti tersebut,. maka mohon disimpan baik baik.

Pendaftaran Haji Reguler

III. PERSYATRATAN PEMBATALAN HAJIPENARIKAN SETORAN BPIH

A. APABILA JAMAAH HAJI SAKIT ATAU SEBAB LAIN

Calon jamaah haji membuat surat permohonan penarikan setoran awal BPIH kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten Rembang bermaterai 6000 disertai :

  1. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  2. Asli aplikasi transfer Dp setoran Awal dan setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama
  3. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  4. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan aslinya
B.APABILA JAMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA
Ahli waris membuat sureat permohonan penarikan setoran awal BPIH kepada KEpala Kantor Kementerian Agama KAbupaten Rembang bermaterai 6000 disertai alasan penarikan, dengan melampirkan : 
  • Bukti Setoran awal BPIH asli 1 Lembar (warna putih)
  • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat
  • Surat keterangan Ahli waris
  • Fotokopi KTP yang meninggal
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah / akta kelahiran
  • Fotokopi tabungan Haji
 
 

0 komentar:

Posting Komentar